Daftar Tenaga Ahli di Bidang Jalan

I. Tenaga Ahli Perencanaan

Bertanggung jawab atas tahap perencanaan awal sampai detail engineering design (DED).

  1. Ahli Teknik Jalan – Desain geometrik, struktur jalan, perkerasan.
  2. Ahli Geoteknik Jalan – Analisis kondisi tanah dan struktur fondasi jalan.
  3. Ahli Drainase Jalan – Sistem drainase, saluran, dan pengendalian air.
  4. Ahli Lingkungan Jalan – Kajian lingkungan dan AMDAL jalan.
  5. Ahli Manajemen Transportasi – Studi lalu lintas, perencanaan moda dan arus kendaraan.
  6. Ahli Keselamatan Jalan (Road Safety Audit) – Evaluasi aspek keselamatan desain jalan.

II. Tenaga Ahli Pelaksanaan

Bertugas saat pembangunan fisik jalan berlangsung.

  1. Ahli Pelaksana Konstruksi Jalan – Mengawasi pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis.
  2. Ahli Struktur dan Material Jalan – Pemilihan material perkerasan dan struktur pelengkap.
  3. Ahli Alat Berat Jalan – Pengoperasian dan pemilihan alat konstruksi jalan.
  4. Ahli Manajemen Konstruksi – Penjadwalan, kendali mutu, dan kendali biaya pelaksanaan.

III. Tenaga Ahli Pengawasan

Memastikan kualitas pekerjaan sesuai rencana dan spesifikasi.

  1. Ahli Pengawas Konstruksi Jalan – Inspeksi teknis harian, dokumentasi progres.
  2. Ahli Laboratorium Konstruksi Jalan – Uji mutu material dan hasil pekerjaan.
  3. Ahli Quality Assurance & Quality Control (QA/QC) – Sistem mutu proyek jalan.

IV. Tenaga Ahli Pemeliharaan dan Rehabilitasi

Mengelola jalan setelah operasional.

  1. Ahli Rehabilitasi Jalan – Evaluasi kerusakan dan perencanaan perbaikan.
  2. Ahli Perkerasan Jalan – Analisis umur layanan dan retakan jalan.
  3. Ahli Manajemen Aset Jalan – Inventarisasi kondisi dan penilaian aset jalan.

V. Tenaga Ahli Dukungan Teknis dan Manajemen

Pendukung dalam aspek administratif, digital, dan strategi pembangunan.

  1. Ahli GIS dan Pemetaan Jalan – Peta digital, pemodelan jalan.
  2. Ahli BIM (Building Information Modeling) – Desain digital dan integrasi data proyek.
  3. Ahli Manajemen Proyek Infrastruktur Jalan – Pengelolaan proyek berbasis PMBOK atau ISO.
  4. Ahli Hukum dan Kontrak Proyek Jalan – Regulasi, klaim, dan dokumen hukum.
  5. Ahli Pembebasan Lahan Jalan – Aspek sosial dan hukum pembebasan tanah.

';